Selasa, 18 November 2025

Kepala Madrasah


Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, peraturan terbaru yang mengatur kepala madrasah adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. PMA ini mencabut PMA sebelumnya, yaitu PMA Nomor 29 Tahun 2014. 

Namun, ada kabar yang menyebutkan akan adanya revisi terkait peraturan ini. Pada Juni 2025, muncul berita mengenai rencana revisi PMA 58/2017 (meskipun PMA 24/2018 adalah yang berlaku), yang bertujuan mengubah peran kepala madrasah menjadi pemimpin yang visioner dan inovatif. 

Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan yang berlaku dan perkembangannya:

PMA Nomor 24 Tahun 2018 

Pengangkatan: Aturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah.

Sertifikasi: Kepala madrasah wajib memiliki sertifikat kepala madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan atau lembaga lain yang berwenang. Kepala madrasah di madrasah negeri yang belum bersertifikat diberikan waktu tiga tahun untuk memenuhinya.

Pengecualian: Terdapat pengecualian syarat bagi calon kepala madrasah non-PNS di madrasah swasta.

Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja kepala madrasah menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan pada periode berikutnya. 

PMA Nomor 58 Tahun 2017 

Meskipun telah dicabut dan digantikan oleh PMA 24/2018, beberapa isinya tetap relevan dan bisa dijadikan referensi. Aturan ini mengatur tentang: 

Kompetensi: Kepala madrasah harus memiliki lima kompetensi utama: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Kepala madrasah diwajibkan melakukan pengembangan profesi berkelanjutan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. 

Perkembangan terbaru

Rencana Revisi PMA: Pada pertengahan tahun 2025, ada pembahasan mengenai rencana revisi yang berfokus untuk menciptakan kepala madrasah yang visioner, inovatif, dan mampu menjadi penggerak pendidikan Islam unggul.

KMA 450 Tahun 2024: Peraturan ini menggantikan KMA 347 Tahun 2022 dan membahas tentang kurikulum Merdeka yang mengintegrasikan P5RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin). Ini memberikan kebebasan bagi madrasah untuk berinovasi dan mengembangkan metode pembelajaran. Meskipun bukan PMA khusus kepala madrasah, peraturan ini akan sangat memengaruhi kebijakan kepala madrasah dalam mengelola kurikulum. 

Dengan demikian, meskipun ada rencana revisi yang tengah digulirkan, PMA terbaru yang berlaku saat ini adalah PMA Nomor 24 Tahun 2018. 



Unduh : PMA 24 Tahun 2018

Unduh : PMA 58 Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar